KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menegaskan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, tidak pernah diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, bilang, pemberhentian seorang hakim tidak otomatis menghapus status kepegawaiannya sebagai PNS. Sesuai ketentuan dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, proses pemberhentian PNS harus melalui mekanisme administratif tersendiri, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Yanto menambahkan, sejak Itong terciduk dalam operasi tangkap tangan KPK, Mahkamah Agung telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Itong dari jabatannya sebagai hakim. Langkah ini sesuai dengan Pasal 15 PP Nomor 26 Tahun 1991 yang mengatur pemberhentian sementara hakim apabila dikenakan penahanan.
Baca Juga PN Kalianda Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80 MA dan Kemerdekaan RI | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/614157/pn-kalianda-gelar-donor-darah-peringati-hut-ke-80-ma-dan-kemerdekaan-ri-ma-news
#manews #hakimitong #itongisnaeni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614356/ma-tegaskan-eks-hakim-itong-isnaeni-tak-diangkat-lagi-sebagai-pns-ma-news